Minggu, 20 Mei 2012
PERAN PERAWAT
1. Defenisi peran perawat Menurut Kepmenkes RI No. 1239 tahun 2001 tentang registrasi dan praktik perawat, perawat adalah seseorang yang lulus pendidikan perawat, baik didalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tugasnya. Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat juga dituntut melakukan peran dan fungsi sebagaimana yang diharapkan oleh profesi dan masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan keperawatan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1999), peran merupakan seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang, sesuai kedudukannya dalam suatu sistem. Sedangkan menurut Kusnanto (2004), peran perawat adalah memberikan perhatian kepada klien dalam segala situasi yang berhubungan dengan kesehatannya. 2. Klasifikasi peran perawat Menurut Doheny (1982) mengidentifikasikan beberapa elemen peran perawat profesional sebagai berikut : a. Sebagai pemberi asuhan keperawatan (Care giver) Sebagai pelaku/pemberi asuhan keperawatan, perawat dapat memberikan pelayanan keperawatan secara langsung dan tidak langsung kepada klien, menggunakan pendekatan proses keperawatan yang meliputi : melakukan pengkajian dalam upaya mengumpulkan data dan informasi yang benar, menegakkan diagnosa keperawatan berdasarkan hasil analisis data, merencanakan intervensi keperawatan sebagai upaya mengatasi masalah yang muncul dan membuat langkah/cara pemecahan masalah, melaksanakan tindakan keperawatan sesuai dengan rencana yang ada dan melakukan evaluasi berdasarkan respon klien terhadap tindakan keperawatan yang telah dilakukan. b. Sebagai pembela untuk melindungi klien (Client advocate) Sebagai advokat klien, perawat berfungsi sebagai penghubung antara klien dengan tim kesehatan lain dalam upaya pemenuhan kebutuhan klien, membela kepentingan klien dank lien memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan oleh tim kesehatan dengan pendekatan tradisional maupun profesional. Peran advokasi sekaligus mengharuskan perawat bertindak sebagai narasumber dan fasilitator dalam tahap pengambilan keputusan terhadap upaya kesehatan yang harus dijalani oleh klien. Dalam menjalankan peran sebagai advokat (pembela klien) perawat harus dapat melindungi dan memfasilitasi keluarga dan masyarakat dalam pelayanan keperawatan. c. Sebagai pemberi bimbingan/konseling klien (Counselor) Tugas utama perawat adalah mengidentifikasi perubahan pola interaksi klien terhadap keadaan sehat-sakitnya. Adanya pola interaksi ini merupakan dasar dalam merencanakan metode untuk meningkatkan kemampuan adaptasinya. Memberikan konseling/bimbingan kepada klien, keluarga dan masyarakat tentang masalah kesehatan sesuai prioritas. Konseling diberikan kepada individu/keluarga dalam mengintegrasikan pengalaman kesehatan dengan pengalaman yang lalu, pemecahan masalah difokuskan pada masalah keperawatan, mengubah perilaku hidup kearah perilaku hidup sehat. d. Sebagai pendidik klien (Educator) Sebagai pendidik klien, perawat membantu klien meningkatkan kesehatannya melalui pemberian pengetahuan yang terkait dengan keperawatan dan tindakan medik yang diterima sehingga klien/keluarga dapat menerima tanggung jawab terhadap hal-hal yang diketahuinya. Sebagai pendidik, perawat juga dapat memberikan pendidikan kesehatan kepada kelompok keluarga yang beresiko tinggi, kader kesehatan, dan lain sebagainya. e. Sebagai anggota tim kesehatan yang dituntut untuk dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan lain (Collaborator) Perawat bekerjasama dengan tim kesehatan lain dan keluarga dalam menentukan rencana maupun pelaksanaan asuhan keperawatan guna memenuhi kebutuhan kesehatan klien. f. Sebagai koordinator agar dapat memanfaatkan sumber-sumber potensi klien (Coordinator) Perawat memanfaatkan semua sumber-sumber dan potensi yang ada, baik materi maupun kemampuan klien secara terkoordinasi sehingga tidak ada intervensi yang terlewatkan maupun tumpang tindih. Dalam menjalankan peran sebagai koordinator, perawat dapat melakukan hal-hal sebagai berikut : 1) Mengkoordinasi seluruh pelayanan keperawatan 2) Mengatur tenaga keperawatan yang akan bertugas 3) Mengembangkan sistem pelayanan keperawatan 4) Memberikan informasi tentang hal-hal yang terkait dengan pelayanan keperawatan pada sarana kesehatan g. Sebagai pembaharu yang selalu dituntut untuk untuk mengadakan perubahan-perubahan (Change agent) Sebagai pembaharu, perawat menggadakan invasi dalam cara berfikir, bersikap, bertingkah laku dan meningkatkan keterampilan klien/keluarga agar menjadi sehat. Elemen ini mencakup perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis dalam berhubungan dengan klien dan cara memberikan perawatan kepada klien. h. Sebagai sumber informasi yang dapat membantu memecahkan masalah klien (Consultan) Elemen ini secara tidak langsung berkaitan dengan permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan keperawatan yang diberikan. Dengan peran ini dapat dikatakan perawat adalah sumber informasi yang berkaitan dengan kondisi spesifik klien (Ali Z.H, 2002:5-9). Menurut Lokakarya Nasional (1998), peran perawat adalah : 1) Pelaksana pelayanan keperawatan 2) Pengelola pelayanan keperawatan dan institusi pendidikan 3) Pendidik dalam keparawatan 4) Peneliti dan pengembang keperawatan Menurut para sosiolog peran perawat adalah : 1) Peran terapeutik yaitu kegiatan yang ditujukan langsung pada pencegahan dan pengobatan penyakit. 2) Expressive/mother substitute role yaitu kegiatan yang bersifat langsung dalam menciptakan lingkungan dimana klien merasa aman, diterima, dilindungi, dirawat dan didukung oleh perawat itu. Menurut Johnson dan Mortin (1989), peran ini bertujuan untuk menghilangkan kegagalan dalam kelompok pelayanan. Menurut Schulman (1986), peran perawat adalah hubungan perawat dan klien sama dengan hubungan ibu dan anak, antara lain : 1) Hubungan interpersonal disertai dengan kelembutan hati dan rasa kasih sayang. 2) Melindungi dari ancaman dan bahaya 3) Memberi rasa nyaman dan aman 4) Memberi dorongan untuk mandiri (Wijono D, 2002:36). Selama beberapa dekade terakhir, keperawatan telah mengalami perubahan-perubahan yang mengagumkan, terutama melalui munculnya gerakan reformasi profesional pada tahun 1970-an yang disebut “Keperawatan Baru” (Salvage, 1992). Unsur sentral dari ideologi keperawatan baru adalah hubungan antara perawat dengan pasien. Fokus perawatan beralih dari pendekatan yang berorientasi pada medis-penyakit ke model yang berfokus pada orang dan bersifat pribadi. Disini pasien dilihat sebagi partisipan yang aktif dan bukan penerima perawatan yang pasif. Dalam konteks yang sama, peran pengasuhan dari perawat tidak lagi berpusat pada fungsi-fungsi biologis pasien tetapi telah meluas ke aspek-aspek psiko-sosial individu. Gerakan ini tidak hanya ditujukan pada sifat interaksi antara pasien dengan perawat, tetapi juga pada status dan wewenang perawat. Stereotip perawat sebagai pembantu dokter telah mendapat tantangan. Tuntutan untuk kesetaraan dan otonomi dari perawat telah meningkat sejalan dengan ditetapkannya teori keperawatan dan model-model keperawatan. Perawat mulai melihat dirinya sebagai praktisi dengan hak tersendiri, mempunyai dan menerima tanggung jawab untuk membuat keputusan tentang praktik keperawatan. Hubungan perawat-pasien diidentifikasikan sebagai tanda dari keperawatan profesional (Ellis, Gates & Kenworthy, 2000: 78). Perawat adalah orang yang memberikan pelayanan/asuhan keperawatan berdasarkan data hasil pengkajian sampai pada evaluasi hasil baik medik maupun bio-psikososio-spiritual (Ali H.Z, 2002: 43). DAFTAR PUSTAKA Ali H.Z., 2002, Dasar-Dasar Keperawatan Profesional, Widya Medika, Jakarta. Ellis, Gates, Kenworthy, 2000, Penjamin Kualitas Dan Konsep Keperawatan: Metode dan Studi Kasus, EGC, Jakarta. Potter dan Perry, 2005, Keperawatan Fundamental, Vol. 1, Edisi terjemahan, EGC, Jakarta. Wijono D., 2000, Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan, Air Langga University-Press, Surabaya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar