Minggu, 20 Mei 2012
PEMBENTUKAN FASILITATOR PELAYANAN KESEHATAN PEDULI REMAJA (PKPR) DAN PENINGKATAN KAPASITAS TENAGA KESEHATAN DALAM PUSKESMAS MAMPU TATALAKSANA KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK (KTA) TK PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
POINTER – POINTER SAMBUTAN DAN ARAHAN KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN PADA ACARA : PEMBENTUKAN FASILITATOR PELAYANAN KESEHATAN PEDULI REMAJA (PKPR) DAN PENINGKATAN KAPASITAS TENAGA KESEHATAN DALAM PUSKESMAS MAMPU TATALAKSANA KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK (KTA) TK PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Hotel Jelita - Banjarmasin, 8-11 Mei 2012 Assalamu’alikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, Selamat Sore dan salam sejahtera bagi kita semua, 1. Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang atas berkat rahmat dan karunia-Nya, kita semua dapat berkumpul dalam keadaan sehat wal’afiat pada 2 (dua) Pertemuan yaitu PEMBENTUKAN FASILITATOR PKPR dan PENINGKATAN KAPASITAS TENAGA KESEHATAN DALAM PUSKESMAS MAMPU TATALAKSANA KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK (KTA) TINGKAT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2012. ANALISIS dan KEBIJAKAN PKPR : 2. Hak-hak remaja sudah dibahas di forum global, seperti disampaikan pada Konvensi Hak-hak Anak 1989 : Informasi dan keterampilan, Akses pada pelayanan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan keadilan ; lingkungan yang aman dan mendukung ; kesempatan untuk berpartisipasi dan membuat agar suara remaja di dengar. 3. Banyak resiko pada remaja yang terjadi disebabkan oleh informasi yang kurang akurat, kurang berimbang dan kurang memadai. Terbatasnya akses terhadap pelayanan. Perilaku beresiko menyebabkan penyakit akibat gaya hidup : merokok, alkohol dan NAPZA serta aktivitas seksual. Risiko tertinggi kesakitan dan kematian akibat kecelakaan dan kekerasan, kehamilan dini, IMS/PMS, HIV-AIDS. 4. Banyaknya beresiko resultan dari sikap dan perilaku khas, pengetahuan tentang kesehatan, spiritual dan lingkungan remaja. Perilaku remaja ini dipengaruhi oleh faktor resiko dan faktor pendorong. 5. Faktor risiko : ada contoh perilaku berisiko yang ditiru, Tekanan teman untuk melakukan hal negatif, Perasaan tertekan sehingga melakukan hal-hal yang negatif dan Kesempatan untuk terlibat dalam perilaku berisiko. Sedangkan Faktor Pelindung : Adanya dukungan untuk berprilaku positif dari lingkungan sosial/individu dan terlibat kegiatan positif/sosial. 6. Remaja di Indonesia memperoleh derajat kesehatan dan perkembangan dengan standar tertinggi, terpelihara kesehatannya sesuai dengan potensi seutuhya dan memastikan kebutuhan dan hak-haknya benar-benar dihargai dan dipenuhi (MDGs 4, 5 dan 6 dapat tercapai). 7. Program PKPR merupakan program pelayanan kesehatan peduli remaja, dimana a. Pelayanan yang ditujukan dan dapat dijangkau oleh remaja b. Menyenangkan, menerima remaja dengan tangan terbuka. c. Menghargai remaja, menjaga kerahasian. d. Peka akan kebutuhan terkait dengan kesehatan remaja e. Komprehensif, efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan kesehatan remaja. 8. Tujuan PKPR adalah mengoptimalisasikan pelayanan kesehatan remaja di Puskesmas. Secara khusus : Meningkatkan penyediaan pelayanan kesehatan remaja berkualitas, Meningkatkan pemanfaatan Puskesmas oleh remaja, Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan remaja dan Meningkatkan peran serta remaja dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelayanan. 9. Besaran masalah berdasarkan Survei Kesehatan Reproduksi Remaja Indonesia (SKRRI, 2007) : • Merokok mulai sejak dini sebelum 13 tahun di antara yang pernah merokok : o 31,9 % perempuan usia 15 – 19 tahun o 24,2 % laki-laki usia 15 – 19 tahun • Perokok aktif à 47 % laki-laki usia 15 – 19 tahun • Minum dimulai sejak <14: o 12.5% perempuan o 11.9 % laki-laki • Peminum aktif: o 15,8 % laki-laki usia15 – 19 tahun • Pacaran mulai pada usia <15: o 28,1% perempuan usia 15 – 19 tahun o 23,6 % laki-laki usia 15 – 19 tahun • 1% laki-laki belum menikah, usia ≤ 15 tahun àmelakukan Hubungan Seks pertama • 6 dari 10 responden KTD melakukan aborsi • Laporan kasus AIDS (Ditjen PP & PL Depkes RI ) s.d 30 Juni 2009: – proporsi kumulatif kasus AIDS: • usia 15-19 tahun : 3,03 % • usia 20 – 29 tahun: 50,07 % – cara penularan kasus AIDS kumulatif melalui: • Heteroseksual: 48,8% • IDU : 41,5% • Homoseksual : 3,3%. • Hasil Riskesdas 2007 - Merokok : >14 tahun : 14%. Usia 15-19 th : 64% - Gangguan Mental emosional : 8,7% - Kurang aktifitas fisik : 66,9% - Status gizi : Kurus 14,8 %, Obesitas 10,3% - Anemia : 26,5% • Data SKRT 2007 - Minum alkohol :14-19 th : 53,6% • Kemenkes RI 2010 : - AIDS : 45,48% • BKKBN Pusat Tahun 2010 : Maraknya perilaku seks bebas dapat mengakibatkan : - Hamil di Luar Nikah = 17 %. - Aborsi per tahun = 2,4 juta jiwa. 10. Resiko permasalahan yang patut kita waspadai di Kalimantan Selatan adalah ”Kalsel peringkat 1 dalam hal kawin Muda”. Usia perkawinan 10-14 thn sebanyak 4,8%, 15-19 thn 41,9% dan 20-24 thn sebanyak 33,6%. Jumlah Kematian Bayi pada 2010 menjadi 611 dari 521 anak pada 2009. Kenaikan jlh kematian bayi salah satunya disebabkan “MENIKAH DIBAWAH UMUR”,. Tingginya angka kawin muda, tidak hanya meningkatkan kematian bayi, tetapi juga meningkatkan jumlah kematian ibu di 13 Kab/kota di Kalisel yang naik dari 94 kematian (2009) menjadi 111 kematian ibu (2010) dan 120 kematian ibu (2011) à paling banyak disebabkan oleh Perdarahan, Eklamsi, Infeksi, dan Lain-Lain (Terlalu Muda) (Dinas Kesehatan dan Riskesdas Kalsel). Bahkan dari 100 remaja wanita yang diteliti sebanyak 50 orang sudah tidak perawan (sumber : Riset BKKBN). 11. Pengaruh informasi global (paparan media audio-visual) yang semakin mudah diakses justru memancing anak dan remaja untuk mengadaptasi kebiasaan-kebiasaan tidak sehat seperti : merokok, minum-minuman beralkohol, penyalahgunaan obat dan suntikan terlarang, perkelahian antar-remaja atau tawuran (Iskandar, 1997). Pada akhirnya, secara kumulatif kebiasaan-kebiasaan tersebut akan mempercepat usia awal seksual aktif serta mengantarkan mereka pada kebiasaan berprilaku seksual yang berisiko tinggi, karena kebanyakan remaja tidak memiliki pengetahuan yang akurat mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas serta tidak memiliki akses terhadap informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk kontrasepsi. 12. Melihat permasalahan yang ada dan pencapaian program yang masih rendah diperlukan upaya kerja keras dari semua pihak untuk bekerjasama memberikan pengalaman dan memberikan perlindungan kesehatan remaja meliputi pendidikan kesehatan intra dan ekstra kurikuler, penciptaan lingkungan aman dan sehat, penyediaan layanan kesehatan dan penyertaan keluarga dan masyarakat dalam upaya promosi kesehatan. 13. Dengan adanya Program PKPR ini semakin jelas arah program Peningkatan Kualitas Hidup Anak terutama di tempat pelayanan dasar semakin jelas dan dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan standar yang ada, yang tentunya keberpihakan kepada masyarakat. KEBIJAKAN dan STRATEGI PENANGANAN KTA : 1. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak : Perlindungan Khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan,perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. 2. Kekerasan terhadap anak (KTA) merupakan masalah global yang terkait hak asasi manusia. Terjadi di semua Provinsi dengan prevalensi 3,02% (Sumber KPP & PA). Hampir di setiap Provinsi angka KTA lebih tinggi di wilayah perdesaan daripada perkotaan. 3. Target SPM bidang Perlindungan Perempuan & Anak “Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan kesehatan oleh tenaga kesehatan terlatih di Puskesmas mampu tatalaksana kasus KtP/A; Cakupan tenaga kesehatan terlatih tentang tatalaksana kasus korban KtP/A di Puskesmas”. 4. KTA merupakan semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik maupun emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial atau eksploitasi lain yang mengakibatkan cedera/kerugian nyata atau potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung-jawab, kepercayaan atau kekuasaan. 5. Berdasarkan sumber KPP (2008) persentase Kasus KTA menurut jenis kekerasannya : a. Pencabulan 41% b. Pelecehan Seksual 5% c. Perkosaan 41% d. Penganiayaan 7% e. Pembunuhan 3%, dan f. Trafiking 3% 6. Di Kalimantan Selatan Jumlah KTA (korban Trafiking berdasarkan IOM 2005-2010) yang terlaporkan ada 6 kasus. Dan masih banyak lagi jenis KTA di Kalimantan Selatan yang nanti akan disampaikan oleh POLDA dan P2TP2A Kalimantan Selatan. 7. Dampak kekerasan terhadap kesehatan anak secara langsung menyebabkan kematian 5% dan 25% terjadi komplikasi serius (WHO), seperti : patah tulang, luka bakar dan cacat menetap. 8. Dampak Jangka Pendek : Lebam, lecet, luka bakar, patah tulang, kerusakan organ tubuh, robekan selaput dara, gangguan susunan syaraf. Dampak Jangka panjang : gangguan fungsi/anggota tubuh/cacat menetap, IMS, HIV/AIDS, kerusakan/gangguan organ reproduksi, gangguan mental emosional. 9. Strategi Penanganan KTA di Bidang Kesehatan : a. Meningkatkan kapasitas petugas kesehatan pemberi layanan di puskesmas dan RS dalam upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif b. Meningkatkan manajemen program penanggulangan KTA di tingkat Dinas Kesehatan provinsi & kabupaten/kota c. Meningkatkan kerjasama LP, LS, LSM dan Organisasi profesi terkait d. Meningkatkan sistem informasi dan monitoring kesehatan dalam penanggulangan KTA e. Menggerakkan dan memberdayakan keluarga/masyarakat ikut berperan dalam upaya promotif dan preventif tentang KTA f. Meningkatkan pembiayaan yankes melalui Jamkesmas 10. SPM : Indikator % Puskesmas melaksanakan Penanganan Pelayanan KTA. Terget program setiap Kabupaten/Kota mempunyai minimal 2 Puskesmas mampu Tatalaksana KTA. 11. Kondisi saat ini dan Tantangan ke depan : a. Puskesmas Mampu Tatalaksana Kasus KTA penyebaran belum merata/tidak sesuai indikator b. SPM bidang Perlindungan Perempuan dan Anak tentang KtP/A, baru disosialisasikan tahun 2010 c. Kasus KtA berdampak serius pada masalah kesehatan anak akibat faktor lain di luar bidang kesehatan (Sosio-ekonomi,Pendidikan,Hukum,dll) d. Sistim PA belum berfungsi/jejering belum terbentuk e. Komitmen & koornisasi LS masih belum optimal Akhir kata, saya ucapkan selamat mengikuti pertemuan ini kepada seluruh peserta, semoga informasi yang disajikan dalam pertemuan ini bermanfaat baik dalam implementasi maupun penetapan kebijakan program peningkatan kualitas hidup di masa yang akan datang. Dengan mengucapkan ”Bismillahirrohmanirrohim” 2 (dua) Pertemuan yaitu PEMBENTUKAN FASILITATOR PKPR dan PENINGKATAN KAPASITAS TENAGA KESEHATAN DALAM PUSKESMAS MAMPU TATALAKSANA KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK (KTA) TINGKAT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2012 saya nyatakan dibuka secara resmi. Wabillahittaufiq wal hidayah, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Salam sejahtera. Banjarmasin, 8 Mei 2012 Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan Drg. H. Rosihan Adhani, MS NIP. 19570708.198203.1.014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar