Secara operasional tenaga kesehatan termasuk perawat mempunyai batas-batas kewenangan, hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya.
Ternyata saat ini banyak di antara tenaga keperawatan (perawat)yang telah melaksanakan praktek pribadi di luar jam dinas dengan memberikan pengobatan yang sebenarnya bukan wewenangnya. Di lain pihat dokter selaku pihak yang berwenang memberikan tindakan pengobatan tidak bisa sepenuhnya menjangkau dan melayani masyarakat karena keterbatasan jumlah dokter. Di dukung kepercayaan masyarakat terhadap perawat dan jumlah tenaga keperawatan yang lebih banyak sehingga memungkinkan lebih mudah menjangkau dan melayani masyarakat.
Sekarang permasalahan yang muncul dan perlu jalan keluarnya adalah :
1. Sejauhmana profesionalisme perawat tersebut. ?
2. Bagaimana etika praktek keperawatan yang dilakukan ?
3. Bagaimana perlindungan hukum praktek keperawatan yang dilakukan.?
Profesionalisme Perawat.
Perawat merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan upaya keperawatan dengan ilmu dan seni serta kiat keperawatan berbentuk pelayanan bio, psiko, sosial, spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup proses kehidupan manusia (CHS 1983).
Pelayanan perawatan yang diberikan adalah pelayanan yang profesional. Dalam hal ini berarti perawat yang memberikan pelayanan merupakan seorang perawat yang profesional dibidangnya yang mempunyai peran, fungsi, kompetensi, tanggung jawab serta berpendidikan sebagai perawat.
Ilmu dan keterampilan serta pendidikan profesi mendasari profesionalisme.
Selain dipedomani dari hal-hal tersebut, seorang perawat profesional dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Menggunakan proses intelektualitas dengan pertimbangan yang mantap, ilmiah, ethis dan estetis, tidak mekanis dan berpegang pada rutinitas. Hal dijabarkan dalam proses keperawatan untuk memecahkan masalah dalam asuhan keperawatan.
2. Pengalaman belajar dalam pendidikan formalnya diterapkan dalam tugas dan kegiatan pelayanan serta asuhan keperawatan dengan mutu yang dapat dipertanggung jawabkan secara profesional dengan tujuan untuk kesejahteraan klien yang dilayani.
3. Dalam melaksanakan tugas senantiasa memperhatikan perkembangan serta kecenderungan dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
4. Senantiasa menyebarluaskan pengetahuan dan informasi mengenai ilmu dan teknologi baik kepada teman seprofesi maupun kepada profesi lain dan kepada masyarakat.
5. Senantiasa memperhatikan unsur-unsur kehidupan manusia yang membentuk manusia seutuhnya.
6. Menekuni profesinya sebagai bagian dari kehidupannya, bukan sebagai batu loncatan dan bukan nilai material serta finansial semata-mata.
7. Senantiasa mengembangkan profesinya melalui pengembangan ilmu dan teknologi serta penelitian dalam keperawatan.
8. Menampilkan perilaku sebagai orang dan warga negara yang baik, bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap profesinya.
9. Memiliki nilai-nilai etik, esthetis dan spiritual dalam mengembangkan dirinya sebagai anggota profesi keperawatan yang diterapkan secara nyata dalam melaksanakan tugas asuhan keperawatan.
10. Memelihara keseimbangan emosional walaupun harus bekerja keras, menghadapi berbagai ragam manusia dan banyak pengorbanan.
Bersambung......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar