Perlindungan Hukum Praktek Keperawatan
Keberadaan hukum tertulis mempunyai makna dan tujuan luhur dalam mengatur situasi tata kehidupan masyarakat. Keberadaan hukum sebagai pengatur, pengawas, pengaman, pengayom dan pelindung. Tiap warga atau orang mempunyai perlakuan yang sama terhadap hukum. Dalam hukum tertulis selalu ada pasal tentang sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan, baik siapa saja yang melakukan pelanggaran tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka para perawat jangan terlalu risau akan perlindungan hukum, sepanjang dalam menjalankan tugas pada batas-batas normatif hukum.
Jadi memiliki ilmu pengetahuan dan keteranpilan serta kemampuan itu sendiri sudah merupakan perlindungan hukum. Ketika masih siswa/mahasiswa maka instansi pendidikan yang memberikan perlindungan hukum ketika melakukan tugas keperawatan. Saat wisuda mengucapkan sumpah sebagai langkah awal menerima aturan permainan dalam praktek keperawatan. Sepanjang tidak menyimpang dari sumpah, tidak akan mendapat sanksi, sekalipun pelanggaran sumpah, maka resiko sanksi moral sebagai penderitaan awal. Tindak lanjutnya, sumpah dikuatkan dengan kode etik dan etika keperawatan dan seterusnya dikuatkan lagi dengan peraturan pemerintah sebagai hukum tertulis. Dalam Peraturan pemerintah (PP) biasanya
tersirat/tersurat tentang sanksi hukum. Sebagai contoh PP no. 10 tahun 1966 mengenai wajib simpan rahasia kedokteran, dimana langsung atau tidak langsung perawat akan terlibat di dalamnya.
Berbagai aturan pedoman kerja dan petunjuk mewarnai perilaku praktek keperawatan dengan prinsif tidak menyimpang apalagi melanggar aturan tertulis tersebut. Karena tenaga kesehatan akan kena sanksi disiplin yang ada pada Undang-Undang Kesehatan (UU No. 23 th 1992) yang secara terinci operasionalnya akan ada keputusan Presiden (ps 54 ayat 1,2,3).
Perawat yang bertugas pada instansi, secara otomatis perlindungan hukumnya tercermin dalam instansi tersebut sebagai penanggung jawab. Bila bekerja secara tim, ketua sebagai penanggung jawab yang juga masih dilindungi oleh instansi yang memberikan tugas.
Apabila tugas mandiri, sejauh mana memperoleh ijin tertulis untuk praktek keperawatan bukan praktek pelayanan medis seperti dokter. Bila ada ijin tertulis, sepanjang tidak melanggar aturan main maka bebas resiko. Jadi ijin dapat berlaku sebagai perlindungan hukum. Bila tanpa ijin, seandainya praktek apapun bila tidak ada musibah maka juga bebas resiko.
Jadi bila perawat melakukan praktek mandiri perlu ijin tertulis dan ada standar serta kreteria apa saja yang boleh dilakukan secara mandiri. Dengan sendirinya tidak praktek seperti bidan atau seperti praktek dokter.
Praktek keperawatan sebagai modal pelayanan kesehatan cukup banyak memberi peluang seperti tertuang dalam Undang-Undang tentang kesehatan. Dan dalam undang-undang tersebut jelas disebutkan tentang perlindungan hukum terhadap semua tenaga kesehatan (ps 53) tertulis :
" Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya"
Dalam hal ini ijin praktek sangatlah penting guna perlindungan hukum.
Saat ini masih diupayakan suatu bentuk perlindungan hukum yang lebih kuat yaitu Undang-Undang Keperawatan untuk dapat disetujui oleh pemerintah. Undang-undang ini akan mengatur, mengawasi, mengayomi serta memberi perlindungan hukum yang jelas bagi perawat.
Terakhir, ada beberapa hal-hal yang bisa perawat lakukan , yaitu:
1. Secara berkelanjutan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta menambah pengalaman.
2. Selalu berkoordinasi dengan jajaran kesehatan lainnya dalam tugas guna meringankan beban kerja dan mengantisipasi resiko.
3. Sering membaca hukum tertulis guna lebih memahami ketentuan yang berlaku khususnya tentang kesehatan.
4. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan jajaran kesehatan lain yang terkait dan pendekatan kepada masyarakat/individu secara normatif.
5. Bertindaklah sesuai dengan kemampuan dan sesuai profesi saja guna meringankan beban tanggung jawab.
Dari semua penjelasan di atas diharapkan dapatlah menjawab pertanyaan sekaligus menjadi solusi bagi perawat ketika melakukan upaya proses keperawatan dalam praktek keperawatan baik secara mandiri ataupun pada suatu institusi kesehatan.
Dartar pustaka
:
Makalah seminar sehari keperawatan di Yogyakarta tanggal 17 Juli 1993 dengan judul :
1. Tinjauan Pelaksanaan Hak dan Praktek Keperawatan oleh dr. Noeryati Aryono S.
2. Hak Perlindungan Hukum praktek Keperawatan oleh Soegandhi, Iswantiningsih, Susi Hadijah.
3.
Etika dan Profesionalisme Keperawatan oleh Siti Djunainah, BSc dan Sri Hendarsih, SKp.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar