Rabu, 20 Mei 2009

KADER KESEHATAN REMAJA

Oleh : Mahyuliansyah

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan pasal 17, dinyatakan bahwa kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan anak dan kesehatan anak dilakukan melalui peningkatan kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi,, masa balita, usia pra sekolah dan usia sekolah. Selanjutnya dalam pasal 45 dinyatakan bahwa kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Di samping itu kesehatan sekolah juga diarahkan untuk memupuk kebiasaan hidup sehat agar memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat aktif berpartisipasi dalam usaha peningkatan kesehatan, baik di sekolah, rumah tangga maupun dalam lingkungan masyarakat.
Konsep hidup sehat yang tercermin pada perilaku sehat dalam lingkungan sehat perlu diperkenalkan seawal mungkin kepada generasi penerus dan selanjutnya dihayati dan diamalkan. Peserta didik bukanlah lagi semata-mata sebagai obyek pembangunan kesehatan melainkan sebagai subyek dan dengan demikian diharapkan mereka dapat berperan secara sadar dan bertanggung jawab dalam pembangunan kesehatan.
Anak sekolah tingkat SMP dan SMA atau sederajat memasuki usia remaja di mana periode ini terjadi pertumbuhan dan perkembangan yang pesat baik fisik, psikologis maupun intelektual. Remaja didefinisikan sebagai masa peralihan dari kanak-kanak ke masa dewasa. Batasan usia remaja menurut WHO adalah 12 s/d 24 th. Namun jika pada usia remaja sudah menikah maka ia sudah tergolong dalam kelompok dewasa. Sebaliknya jika usia remaja sudah dilewati tapi masih tergantung pada orang tua maka ia masih digolongkan dalam kelompok remaja.
Mengingat permasalahan yang ada pada remaja khususnya anak sekolah usia SMP dan SMA ataupun sederajat sangatlah komplek maka sangat perlu adanya program untuk melakukan pencegahan maupun penanggulangan secara dini yang melibatkan pihak sekolah dan kesehatan serta masayarakat
Oleh sebab itu masa remaja merupakan tahap penting dalam siklus kehidupan manusia. Dikatakan penting karena merupakan peralihan dari masa anak yang sangat tergantung kepada orang lain ke masa dewasa yang mandiri dan bertanggung jawab.
Di samping itu, masa ini juga mengandung reiko akibat suatu masa transisi yang selalu membawa cirri-ciri tertentu, yaitu kebimbangan, kebingu dan gejolak remaja seperti masal;ah seks, kejiwaan dan tingkah laku eksprimental ( selalu ingin mencoba)


Sehubungan dengan hal tersebut maka diperlukan suatu program yang mendukung tingkat perkembangan masa remaja yang baik. Bentuk programnya adalah Usaha Kesehatan Sekolah dengan salah satu kegiatannya yaitu pembentukan kader kesehatan remaja yang melibatkan sekolah dan kesehatan adalah pembentukan Dokter Kecil untuk tingkat SD/MI dan Kader Kesehatan Remaja untuk tingkat SLTP/Mts dan SLTA/MA.
Dokter Kecil dan kader Kesehatan Remaja adalah peserta didik yang dipilih guru guna ikut melaksanakan sebagian usaha pelayanan kesehatan terhadap diri sendiri, kelurga, teman peserta didik pada khususnya dan sekolah pada umumnya. Tujuan diadakannya pembentukan Dokter kecil/Kader Kesehatan Remaja adalah :
1. Agar peserta didik dapat menolong dirinya sendiri dan orang lain untuk hidup sehat.
2. Agar peserta didik dapat membina teman-temannya dan berperan sebagai promotor dan motivator dalam menjalankan usaha kesehatan terhadap diri masing-masing.
3. Agar peserta didik dapat membantu guru, keluarga dan masyarakat di sekolah dan di luar sekolah.
Peran dokter kecil/KKR dalam memelihara, membina, meningkatkan dan melestarikan kesehatan lingkungan sekolah sangat menentukan. Untuk itu pihak sekolah dalam menunjuk dan menetapkansiswa yang akan jadi dokter kecil/KKR haruslah siswa yang berprestasi disekolah, memiliki watak pemimpin, berperilaku sehat (PHBS), bertanggung jawab dan telah mendapat pelatihan dari petugas kesehatan(puskesmas). Karena nantinya dokter kecil/KKR tersebut akan bertindak,berbuat dan berperilaku sehat tampa menunggu perintah dari guru atau pihak sekolah dan juga akan menjadi contoh bagi peserta didik lainnya.
Kader kesehatan Remaja adalah kader kesehatan sekolah yang biasanya berasal dari murid kelas 1 dan 2 SLTP dan sederajat, murid kelas 1 dan 2 SMU/SMK atau sederajat yang telah mendaptkan pelatihan Kader Kesehatan Remaja. Kader Kesehatan Remaja juga diartikan kader yang memiliki pengetahuan tentang kesehatan remaja yang mau membantu bersama-sama memecahkan permasalah kesehatan khususnya pada remaja.
Kriteria kader kesehatan remaja sebagai berikut :
1. Telah menduduki kelas 1 dan kelas 2 SLTP/SLTA sederajat
2. Berprestasi baik di sekolah/kelas.
3. Berwatak pemimpin dan bertanggung jawab.
4. Bersih dan berprilaku sehat,
5. Bermoral baik dan suka menolong.
6. Bertempat tinggal di rumah sehat.
7. Di ijinkan orang tua.
Dalam rangka menunjang peran kader kesehatan remaja tersebut perlu adanya pembinaan . Pembinaan kader kesehatan remaja dilakukan bersama lintas sektor tekait yaitu piahk kecamatan, pendodikan, puskesmas dan depag. Pembinaan KKR meliputi kegiatan penemuan dini, pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut, dan pelatihan kader kesehatan remaja.
Dalam pelatihan kesehatan remaja siswa diberikan pengetahuan tentang kesehatn reproduksi sehat, berbagai penyakit menular, konsulatasi bibingan psikologis, P3K dan Narkoba.
Hasil yang ingin dicapai setelah terbentuknya kader kesehatn remaja yaitu para kader kesehatan remaja menjadi rujukan teman-temannya yang kebetulan ada masalah kesehatan, permasalahan yang sering timbul diantara remaja, maupun remaja dengan orang tuanya akan lebih banyak dicurahkan pada teman sebayanya. Dengan adanya kader kesehatan remaja yang merupakan temannya sendiri maka diharapkan permasalahan yang ada dapat dipecahkan dikalangan mereka sendiri.


Daftar Pustaka

Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Jakarta, 1992
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Pedoman Kerja Puskesmas jelid II, Jakarta, 1992
Direktorat Pendidikan Dasar, Majalah MUTU Vol.III No. 1 Edisi April-Juni 1994, Jakarta, 1994
Dinas Kesehatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Dokter Kecil, Jakarta, 1993
Situs.kesrepro.info/krr/referensi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...