Kamis, 12 Januari 2012
OTONOMI BIDAN DALM PELAYANAN KEBIDANAN
Akuntabilitas bidan dalam pratik kebidanan merupkan suatu hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan tanggung gugat ( accuuntability) atas semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan suatu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan. Dengan adayna legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi. Pratik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui : • Pendidikan dan Pelatihan berkelanjutan • Pengembangan ilmu dan tekhnologi dalam kebidanan • Akredetasi • Sertifikasi • Registrasi • Uji Kompentensi • Lisensi Peraturan perundang undangan yang melandasi pelayanan kesehatan UU kesehatan no 23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan UU no 23/92 Mengatur: - Azas dan tujuan sebagai landasan dan pemberi arahpembangunan kesehatan. - Hak dan kewajiban setiap orang untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal, wajib ikut serta dalammemelihara dan meningkatkan derajat kesehatan - Tugas dan tanggungjawab pemerintah - Upaya kesehatan - Ketentuan pidana. Pasal 1 UU 23/92 Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan &memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yg untuk jenis tertentumemerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan Pasal 54 (1) Thd tenaga kesehatan yang melakukan keselahan atau kelalaian dlm melaksanakan profesi dapat dikenakan tind disiplin Pasal 50 (1) Tenagakesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatankesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan (2) Ketentuan mengenai kategori, jenis, dan kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Pasal 51 (1) Pengadaan tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan diselenggarakan antara lain melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah atau masyarakat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pasal 52 (1) Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan. (2) Ketentuan mengenai penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah Pasal 53 (1) Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. (2) Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. (3) Tenaga kesehatan, untuk kepentingan pembuktian, dapat melakukan tindakan medis terhadap seseorang dgn memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan. (4) Ketentuan mengenai standar profesi dan hak hak pasien sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Pasal 54 (1) Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin. (2) Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh majelis disiplin tenaga kesehatan. (3) Ketentuan mengenai pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kerja majelis disiplin tenaga kesehatan ditetapkan dengan keputusan presiden. Pasal 55 (1) Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan. (2) Gant rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Peraturan pemerintah nomer 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan Pasal 1 (1) : tentang tenaga kesehatan dikenal 7 jenis tenaga kesehatan yaitu : 1) Tenaga medis 2) Tenaga keperawatan 3) Tenaga kefarmasian 4) Tenaga kesehatan masyarakat 5) Tenaga gizi 6) Tenaga keterapian fisik 7) Tenaga keteknisan medik Pada saat ini belum semua ketenagaan ini memiliki organisasi profesi yang mantap Pasal 2 (3) tenaga keperawatan adalah perawat dan bidan Pasal 3 : tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan dibidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan Pasal 4 (1) melakukan upaya kesehatan setelah mendapat izin dari mentri Pasal4 (2) dikecualikan dari kepemilikan izin sebagai (1) bagi tenaga kesehatan masyarakat Pasal 21 (1) setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugas diwajibkan untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan. Pasal 21 (2) : standar profesi ditetapkan oleh mentri Pasal 22 (1) : bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya wajib : a. Menghormati hak pasien b. Menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien c. Memberi informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan d. Meminta persetujuan atas tindakan membuat dan memelihara rekam medik (3) Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh mentri Pasal 24 1. Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan 2. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh mentri Undang undang no 13 tentang ketenaga kerjaan Bidan termasuk tenaga kerja. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah bekerja. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri ataupun masyarakat. Sehingga bidan memenuhi kaidah unsur sebagai tenaga kerja. a. Pasal 81 ayat 1 pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari 1 dan2 haid. b. Pasal 81 ayat 2 pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama c. Pasal 82 ayat 1 pekerja atau buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan d. Pasal 82 ayat 2 pekerja atau buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. e. Pasal 83 pekerja atau buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untukmenyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja f. Pasal 84 setiap pekerja atau buruh yang menggunakan hak waktu istirahatnya, mendapat upah atau gaji penuh. PP/UU tentang aborsi, bayi tabung dan adopsi Peraturan perundang undangan tentang abortus • Pasal 299 KUHP Sengaja mengobati seseorang perempuan atau mengerjakan suatu perbuatan terhadap seseorang perempuan dgn memberitahukan atau menimbulkan pengharapan bahwa oleh karena itu dapat gugur kandungannya dihukum penjara selama2nya 4 tahun atau denda sebanyak2nya 45 ribu rupiah. • Pasal 346 Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu dihukum penjara selama2nya 4 tahun. • Pasal 347 (1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seseorang perempuan tanpa ijin perempuan itu,dihukum penjara selama2nya 12 tahun. • Pasal 347 (2) Jika perbuatan itu berakibat kematian,dihukum penjara selama2nya 15 tahun. • Pasal 348 (1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu, dihukum penjara selama2nya 5 tahun 6 bulan • Pasal 348 (2) Jika karena perbuatan itu perempuan itu mati, dihukum penjara selama2nya 7 tahun. • Pasal 349 Jika seorang dokter, bidan atau apoteker membantu kejahatan tersebut dalam pasal 346 atau bersalah melakukan atau membantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka hukuman yg ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiganya dan dapat dipecat dari jabatannya yg digunakan utk melakukan kejahatan itu. • Pasal 534 Barang siapa dgn terang terangan melakukan suatu ikhtiar utk mencegah hamil atau dgn terang2an atau tidak diminta menawarkan ikhtiar demikian ataupertolongan ( pekerjaan ) utk mencegah hamil itu, atau dengan terang2an menyiarkan sesuatu, tulisan, tdk dengan diminta menunjukan, bahwa ikhtiar itu atau pertolongan itu boleh didapat dihukum kurungan selama2nya 2 bulan atau denda 2000 rb rp. • Pasal 535 Barang siapa dengan terang2an mempertunjukan ikhtiar utk menggugurkan hamil, atau dgn terang2an atau dengan tidak diminta menawarkan ikhtiar demikian atau pertolongan ( pekerjaan ) utk menggugurkan hamil, atau menunjukan bahwa ikhtiar itu atau pertolongan itu boleh didapat, dihukum kurungan selama2nya 3 bulan, atau denda 4500 rb rp. Undang undang tentang bayi tabung Fertilisasi invitro ( FIV ) Teknologi reproduksi berbantu (TRB) : sel telur diambil dari indung telur lalu dibuahkan dgn sel sperma di laboratoriumlalu dikembamgkan dlm inkubator untuk waktu tertentu kemudian dipindahkan kedalam rahim Indikasi - Kerusakan kedua tuba - Paktor suami ( oligospermia ) - Serviks abnormal - Infertilitasyang tidak diketahui sebabnya - Infertilitas karena endometriosis Syarat : - Telah dilakukan pengelolaan infertilitas selengkapnya - Indikasi sangat jelas - Memahami seluk beluk prosedur konsepsi buatan secara umum - Mampu memberi ijin atas dasar pengertian ( informed consent ) Tingkat keberhasilan • Umumnya 20 % pasutri memperoleh kehamilan setelah pemindahan embrio • Tergantung banyaknya sel telur yang berhasil diaspirasi dan embrio yang dipindahkan • Satu embrio yang dipindahkan 10 %, 3 embrio 35 % angka keberhasilan Dukungan hukum : UU no 23 th 1992 tentang kesehatan pasal 16 dan Kepmenkes no. 27 / Menkes / Per / 11 / 1999 tentang penyelenggaraan teknologi reproduksi buatan. Pandangan agama : - Fertilisasi invitro hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami isteri yang sah, sel telur dan sperma harus dari pasangan tersebut. - Fertilisasi invitro mengunakan donor secara hukum, etika dan agama tidak bisa diterima. - Menurut Kaum feminis fertilisasi invitro sama dengan memperlakukan wanita secara tidak wajar dan hanya menjadi objekreproduksi karena prosesnya lebih menyakitkan pihak wanita. Inseminasi artificial Prosedur untuk menimbulkan kehamilan dgn cara mengumpulkan sperma dari seorang pria yang kemudian dimasukan kedalam vagina, serviks,atauuterus wanita saat terjadi ovulasi. Inseminasi artificial juga menimbulkan pertanyaan2 etis tentang kemurnian perkawinan yang menghasilkan keturunan artificial, karena proses melalui campur tangan manusia. Undang undang tentang adopsi Adopsi adalah suatu proses penerimaan seorang anak dari seseorang atau lembaga organisasi ketangan orang lain secara sah diatur dalam peraturan perundang undangan. Hukum perdata tentang adopsi, meliputi : 1. Anak yang diadopsi hanya anak laki laki terjadi nilai deskriminatif dan patriakal. 2. Bahwa yang dapat mengadopsi anak adalah pasangan suami isteri, janda atau duda. 3. Kebolehan mengadopsi, baru boleh mengadopsi bila tidak melahirkan keturunan laki laki. 4. Anak yang boleh diadopsi; anak laki laki belum kawin, belum diadopsi orang lain, umur lebih muda minimal 10 tahun dari ayah angkatnya, jika janda lebih muda 15 tahun dari ibu angkatnya. 5. Syarat persetujuan adalah meliputi : • Dari suami isteri yang melakukan adopsi • Dari orang tua alami anak yang diadopsi • Dari ibu anak apabila ayah meninggal • Daria anak yang diadopsi sendiri ( tidak mutlak ) 6. Adopsi berbentuk akta notaris, yaitu para fihak datng , jiuka dikuasakan harus dengan surat kuasanotariel, pernyataan persetujuan bersama orang tua alami dengan calon orang tua angkat, dengan akta adopsi. Adopsi yang tidak berbentuk notaris batal secara hukum. 7. Akibat hukum adopsi adalah sebagai berikut : • Anak mendapat nama keturunan orang tua angkat • Anak yang diadopsi dianggap dilahirkan atau dianggap sah • Gugur hubungan perdata dengan orang tua alami • Adopsi tidak dapat dicabut atas persetujuan bersama 8. Pada hukum perdata adat tidak ada ketentuan jelas, tergantung daerah masing masing dan garis kekeluargaan yang dianut. Kepmenkes RI NO 900/ Menkes/ SK/V11 /2002 tentang registrasi dan praktik bidan Bidan adalah seorang wanita yangtelah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Pelaporan dan registrasi Pasal 2 (1) Pimpinan penyelenggaraan pendidikan bidan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada kepala dinas kesehatan propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat lambatnya 1 bln setelah dinyatakan lulus (2) Bentuk dan isi laporan ebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalamformulir 1 terlampir Pasal 3 (1) Bidan yang barululusmengajukan permohonandan mengirimkankelengkapan registrasi kepada kepala dinas kesehatan propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB selambat2nya 1 bulan setelah menerima ijasah bidan (2) Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antaralain meliputi: a. Fotocopi ijasah bidan b. Fotocopi transkrip nilai akademik c. Surst keterangan sehat dari dokter d. Pas foto e. Ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar (3) Bentuk permohonan SIB sebagaimanadimaksudpada ayat 1 tercantum dlm formulir 11 terlampir Pasal 4 (1) Kepala dinas kesehatan prop atas nama mentri kesehatan melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 untuk menerbitkan SIB (2) SIB sebagaimana dimaksud ayat 1 dikeluarkan oleh kepala dinas kesehatan propinsi atas nama mentri kesehatan,dalam waktu selambat2nya 1 bulansejak permohonan diterimadan berlaku secara nasional. (3) Bentuk dan isi SIB sebagaimana tercantum dalam formulir 111 terlampir Pasal 5 (1) Kepala dinas kesehatan propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIB yang telah diterbitkan (2) Kadinkes prop menyampaikan laporan secara berkala kepada mentri kesehatanmelalui sekjen c.q. kepala biro kepegawaian departemen kesehatan dengan tembusan kepada organisasi profesi mengenai SIB yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan diterbitkan dalam buku registerasi nasional. Pasal 6 (1) Bidan lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi utk melengkapi persyaratan mendapatkan SIB. (2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan pada sarana pendidikan yang terakriditasiyg ditunjuk pemerintah (3) Bidan yang telah menyelesaikan adaptasi diberikan surat keterangan selesai adaptasi oleh pimpinansarana pendidikan (4) Utk melakukan adaptasi bidan mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan propinsi (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dgn melampirkan: a. Fotocopi ijasah yg telahdilegalisiroleh direktur jenderal pendidikan tinggi b. Fotocopi transkrip nilai akademik yang bersangkutan (6) Kadinkes prop berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi. (7) Bidan yang telah melaksanakanadaptasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 (8) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 sebagaimana tercantum dalam formulir 1V terlampir Pasal 7 (1) SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk menerbitkan SIPB (2) Pembaharuan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan kepada kepala dinas kesehatan propinsi dimana bidan praktik dengan melampirkan a.l : a. SIB yang telah habis masa berlakunya b. Surat keterangan sehat dari dokter c. Pasfoto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar Masa bakti Pasal 8 : masa bakti bidan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku Perizinan Pasal 9 (1) Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB (2) Bidan dapat menjalankan praktikpada sarana kesehatan dan atau perorangan Pasal 10 (1) SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada kadinkes kabupaten/ kota setempat (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan dengan melampirkan persyaratan antara lain: a. Fotocopi SIB yg masih berlaku b. Fotocopi ijasah bidan c. Surst persetujuan atasan bila dalam pelaksanan masa bakti atau sebagai pegawai negeri atau pegawai pada sarana kesehatan d. Surat keterangan sehat dari dokter e. Rekomendasi dari organisasi profesi f. Pasfoto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar (3) Rekomendasi yang diberikan orgnisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf e, setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan prakti bidan (4) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 seperti tercantum dalam formulir V terlampir Pasal 11 (1) SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali (2) Pembaharuan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan kepada kadinkes kabupaten/kota setempat dgn melampirkan: a. Fotocopi SIByang masih berlaku b. Fotocopi SIPB yg lama c. Surat keterangansehat dari dokter d. Pasfoto 4x6 cm sebanyak 2 lbr e. Rekomendasi dari organisasi profesi Pasal 12 Bidan PTT dalam rangka pelaksanan masa bakti tidak memerlukan SIPB Pasal 13 Setiap bidan yang menjalankan praktik berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan / atau keterampilannya melalui pendidikan dan atau pelatihan PRAKTEK BIDAN Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi : A. : Pelayanan kebidanan B. : Pelayanan Keluarga Berencana c. : Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pasal 15 (1) Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf a ditunjukan kepada ibu dana anak. (2) Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa nifas, menyusui dan masa antara ( periode interval ). (3) Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah. Pasal 16 (1) Pelayanan kebidanan kepada ib meliputi : a. Penyuluhan dan konseling b. Pemeriksaan fisik c. Pelayanan anternatal pada kehamilan normal d. Pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus iminens, hperemesis gravidarum tingkat I, preklamasi ringan dan anemi ringan. e. Pertolongan persalinan normal f. Pertolongan persalinan abnormal yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, pendarahan post partum,laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post termasuk dan pretermasuk. g. Pelayanan ibu nifas normal h. Pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retinsio plasenta, renjatan dan infeksi ringan. i. Pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, pendarahan tidak teratur dan penundaan haid. (2) Pelayanan kebidanan kepada anak meliputi : a. Pemeriksaan bayi baru lahir b. Perawatan tali pusat c. Perawatan bayi d. Resusitasi pada bayi baru lahir e. Pemanytauan tumbuh kembang anak f. Pemberian imunisasi g. Pemberian penyuluhan Pasal 17 Dalam keadaan tidak terdapat dokter yang tidak terdapat dokter yang berwenang pada wilayah tersebut bidan dapat memberikan pelayanan pengobatan pada penyakit ringan bagi ibu dan anak sesuai dengan kemampuanya. Pasal 18 Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 berwenang untuk : a. Memberikan imunisasi b. Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas. c. Mengeluarkan plasenta secara normal d. Bimbingan senam hamil e. Pengeluaran sisa jaringan konsepsi f. Episitonomi g. Penjahitan luka episitonomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II h. Amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm i. Pemberian infus j. Pemberian suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika, dan sedativa k. Kompresi bimanual l. Versi ekstrasi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya m. Vacum ekstrasi dengan kepala bayi didasar panggul n. Pengendalian enemi o. Meningkatkan pemeliharaan an penggunaan air susu ibu p. Resusitasi padabayi baru lahir dengan anfiksia q. Penanganan hipotermi r. Pemberian minum dengan sonde / pipet s. Pemberian obat-obat terbatas terbatas melalui lembaran permintaan obat sesuai dengan formulir VI terlampir t. Pemberian surat keterangan Pasal 19 Bidan dalam memberikan pelayanan kelurga berencana sebagaiamana di maksud dalam pasal 14 huruf b berwenang untuk : a. Memberikan obat dan alat dan kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi, bawah kulit dan kondom b. Memberikan penyuluhan/konseling pemakaian kontrasepsi c. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim d. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit Memberikan konseling untuk pe;ayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat Pasal 20 Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf c, berwenang untuk : a. Pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dua anak b. Memantau tumbuh kembang anak c. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas d. Melaksanakan diteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan infeksi menular seksual (IMS), penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainya (NAPZA) serta penyakit lainya. Pasal 21 (1) Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukan untuk penyelamat jiwa Pasal 22 Bidan dalam menjalankan praktik perorangan harus memenuhi persyaratan yang meliputi tempat dan ruangan praktik, tempat tidur, peralatan, oabat-obatan dan kelengkapan administrasi. Pasal 23 (1) Bidan dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnya harus memiliki peralatan dan kelengkapan administratif sebagaimana tercantum dalamlampiran lampiran I keputusan ini. (2) Obat-obat yang dapat digunakan dalam melakukan praktik sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini. Pasal 24 Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana. Pasal 25 (1) Bidan dalam menjalankan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berdasarkan standar profesi. (2) Disamping ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bidan dalam melaksanakan praktik sesuai kewenanganya yang harus: a. Menghormati hak pasien b. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani c. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku d. Memberikan informasi tentang pelayanan yang akan diberikan e. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan f. Melakukan catatan medik ( medical record ) dengan baik Pasal 26 Petunjuk pelaksanaan praktik bidan sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini. BAB VII PENCATATAN DAN PELAPORAN Pasal 27 Dalam melakukan praktiknya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai pelayanan yang diberikan (1) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepuskemas dan tembusan kepada dinas kesehatan kabupaten/ kota setempat (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran IV keputusan ini BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 31 (1) Bidan dan wajib mengumpulkan sejumlah angka kredit yang besarnya ditetapkan oleh organisasi profesi (2) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan dari angka kegiatan pendidikan dan kegiatan ilmiah dan pengabdian masyarakat (3) Jenis dan besarnya angka kredit dan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) ditetapkan oleh organisasi profesi (4) Organisasi profesi mempunyai kewajiban membimbing dan mendorong pada anggotanya untuk dapat mencapai angka kredit yang ditentukan Pasal 32 Pimpinan sarana kesehatan wajib melaporkan bidan melakukan praktik dan yang berhenti melakukan praktik pada sarana kesehatanya kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi. Pasal 33 (1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota dan atau organisasi profesi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bidan yang melakukan praktik diwilayahnya (2) Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan melalui pemantuan yang hasilnya dibahas secara periodik sekurang-kurangya 1 (satu) kali dalam 1 (Satu) tahun Pasal 34 Selama menjalankan praktik seorang bidan wajib mentaati semua perundang-undang yang berlaku. Pasal 35 (1) Bidan dalam melakukan praktik dilarang : a. Menjalankan praktik apbila tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin praktik bidan b. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi (2) Bagi bidan yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a. Pasal 36 (1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap keputusan ini. (2) Peringatan lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dan apabila peringatan tersebut tidak dipindahkan kepala dinas kesehatan kabupaten /kota dapat mencabut SIPB bidan yang bersangkutan. Pasal 37 Sebelum keputusan pencabutan SIPB ditetapkan, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari Mejelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) atau Mejelis Pembinaan dan Pengawasan Etika Pelayanan Medis (MP2EPM) sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pasal 38 (1) Keputusan pencabutan SIPB disampaikan kepada bidan yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 4 (empat belas ) hari terhitung sejak keputusan ditetapkan. (2) Dalam keputusan sebagaimana dimaksud pad ayat (1) disebut pencabutan SIPB. (3) Terhadap pencabutan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan keberatan kepada Kepala dinas Kesehatan Provinsi dalam waktu 14 (empat belas ) hari tidak diajukan keberatan,maka Keputusan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap. (4) Kepala Dinas Kesehatan provinsi memutuskan ditingkat pertama dan terakhir semua keberatan mengenai pencabutan SIPB. (5) Sebelum prosedur keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat pada ayat 3 (tiga) ditempuh,pengadilan tata usaha negara tidakberwenang mengadili sangketa tersebut sesuai dengan maksud Pasal 48 undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang pengadilan Tata Usaha Negara. Pasal 39 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota melaporkan setiap pencabutan SIPB kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat. Pasal 40 (1) Dalam keadaan luar biasa untuk kepentingan nasional Manteri Kesehatan dan atau atas rekomendasi organisasi profesi dapat mencabut untuk sementara SIPB bidan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pencabutan izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan Keputusan ini. Pasal 41 (1) Dalam rang ka pembinaan dan pengawasan,Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dapat membentuk Tim / panitia yang bertugas melakukan pemantauan pelaksanakan praktik bidan di wiliyahnya. (2) Tim / panitia sebagaimanadimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah Ikatan Bidan Indonesia dan profesi kesehatan terkait lainya. BAB IX SANKSI Pasal 42 Bidan yang dengan sengaja : a. Melakukan praktik kebidana tanpa mendapat pengakuan/ adpatasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan atau. b. Melakukan praktik kebidanan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 9. c. Melakukan praktik kebidan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) ayat (2).dipidana sesuai ketentuan pasal 35 Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 43 Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang tidak melaporkan bidan sebagaimana dimaksud dalam pasa 32 dan atau memperkerjakan bidan yang tidak mempunyai izin praiktik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintahan Nomor 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan. Pasal 44 (1) Dengan tidak mengurangi sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yangdiatu dalam Keputusan ini dapat dikenakan disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin. (2) Pengambilan tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanaka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 45 (1) Bidan yang tidak mempunyai surat pengusan dan SIPB berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572?Menkes? Per/VI/1996 tentang Registrasi dan Praktek Bidan dianggap telah memiliki SIB dan SIPB berdasarkan ketentuan. (2) SIB dan SIPB sebagaimana dimaksud pad ayat (1) berlaku selama 5(lima) tahun dan apabila habis maka masa berlakunya dapat diperbahurui sesuai ketentuan keputusan ini. Sumber : - Kepmenkes RI no 900/menker/SK/V11/2002 tentang registrasi dan praktik bidan - Standar Pelayanan Kebidanan - UU Kesehatan No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan - PP No.32/Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan - Kepmemnkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata kerja Depkes - UU No.22/1999 tentang Otonomi Daerah - Undang undang tentang aborsi - Undang undang tentang bayi tabung - Undang undang tentang adopsi - Undang undang no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar