A. Definsi
Kader kesehatan masyarakat adalah laki–kali atau wanita yang dipilih oleh masyarakat dan dilatih untuk menangani masalah-masalah kesehatan perseorangan maupun masyarakat serta untuk bekerja dalam hubungan yang amat dekat dengan tempat-tempat pemberian pelayanan. (Heru,1995:x)
Kader kesehatan masyarakat bertanggung jawab terhadap masyarakat setempat serta pimpinan yang ditunjuk oleh pusat-pusat pelayanan kesehatan. Diharapkan mereka dapat melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh para pembimbing dalam jalinan kerja dari sebuah tim kesehatan. (Heru,1995:x)
Secara umum istilah kader kesehatan yaitu kader-kader yang dipilih oleh masyarakat tadi menjadi penyelenggara Posyandu. Banyak para ahli mengemukakan mengenai pengertian tentang kader kesehatan antara lain:
Menurut gunawan( kader kesehatan: “kader kesehatan dinamakan juga promotor kesehtan desa (prokes) adalah tenaga yang dipilih oleh dari masyarakat dan bertugas mengembangkan masyarakat”.
Direktorat bina peran serta masyarakat Depkes RI memberikan batasan kader:
“Kader adalah warga masyarakat setempat yang dipilih dan ditinjau oleh masyarakat dan dapat bekerja secara sukarela”.
B. Tujuan Pembentukan kader
Dalam rangka mensukseskan pembangunan nasional, khusus dibidang kesehatan, bentuk pelayanan kesehatan diarahkan pada prinsip bahwa masyarakat bukanlah sebagai objek akan tetapi merupakan subjek dari pembangunan itu sendiri. Pada hakekatnya kesehatan dipolakan mengikut sertakan masyarakat secara aktif dan bertanggung jawab. Keikut sertaan masyarakat dalam meningkatkan efisiensi pelayanan adalah atas dasar terbatasnya daya dan adaya dalam operasional pelayanan kesehatan masyarakat akan memanfaatkan sumber daya yang ada di masyarakat seoptimal mungkin. Pola pikir yang semacam ini merupakan penjabaran dari karsa pertama yang berbunyi, meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya dalam bidang kesehatan.
Menurut Santoso Karo-Karo, kader yang dinamis dengan pendidikan rata-rata tingkat desa teryata mampu melaksanakan beberapa hal yang sederhana, akan tetapi berguna bagi masyarakat sekelompoknya meliputi:
1). Pengobatan/ringan sederhana, pemberian obat cacing pengobatan terhadap diare dan pemberian larutan gula garam, obat-obatan sederhan dan lain-lain.
2). Penimbangan dan penyuluhan gizi.
3). Pemberantasan penyakit menular, pencarian kasus, pelaporan vaksinasi, pemberian distribusi obat/alat kontrasepsi KB penyuluhan dalam upaya menanamkan NKKBS.
4). Peyediaan dan distribusi obat/alat kontasepsi KB penyuluhan dalam upaya menamakan NKKBS.
5). Penyuluhan kesehatan dan bimbingan upaya keberhasilan lingkungan, pembuatan jamban keluarga da sarana air sederhana.
6). Penyelenggaraan dana sehat dan pos kesehatan desa dan lain-lain.
C. Tugas kegiatan kader
Tugas kegiatan kader akan ditentukan, mengingat bahwa pada umumnya kader bukanlah tenaga profesional melainkan hanya membantu dalam pelayanan kesehatan. Dalam hal ini perlu adanya pembatasan tugas yang diemban, baik menyangkut jumlah maupun jenis pelayanan.
a. Kegiatan pokok yang perlu diketahui oleh dokter kader dan semua pihak dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan baik yang menyangkut didalam maupun diluar Posyandu antara lain:
a) Kegiatan yang dapat dilakukan kader di Posyandu adalah:
b) Melaksanan pendaftaran.
c) Melaksanakan penimbangan bayi dan balita.
d) Melaksanakan pencatatan hasil penimbangan.
e) Memberikan penyuluhan.
f) Memberi dan membantu pelayanan.
g) Merujuk.
b. Kegiatan yang dapat dilakukan kader diluar Posyandu KB-kesehatan adalah:
a) Bersifat yang menunjang pelayanan KB, KIA, Imunisasi, Gizi dan penanggulan
b) diare.
c) Mengajak ibu-ibu untuk datang para hari kegiatan Posyandu.
d) Kegiatan yang menunjang upanya kesehatan lainnya yang sesuai dengan permasalahan yang ada:
• Pemberantasan penyakit menular.
• Penyehatan rumah.
• Pembersihan sarang nyamuk.
• Pembuangan sampah.
• Penyediaan sarana air bersih.
• Menyediakan sarana jamban keluarga.
• Pembuatan sarana pembuangan air limbah.
• Pemberian pertolongan pertama pada penyakit.
• P3K
• Dana sehat.
• Kegiatan pengembangan lainnya yang berkaitan dengan kesehatan.
c. Peranan Kader diluar Posyandu KB-kesehatan:
Merencanakan kegiatan, antara lain: menyiapkan dan melaksanakan survey mawas diri, membahas hasil survei, menyajikan dalam MMD, menentukan masalah dan kebutuhan kesehatan masyarakat desa, menentukan kegiatan
1. Penanggulangan masalah kesehatan bersama masyarakat, membahas Pembagian tugas menurut jadwal kerja.
2. Melakukan komunikasi, informasi dan motivasi wawan muka (kunjungan), alat peraga dan percontohan.
3. Menggerakkan masyarakat: mendorong masyarakat untuk gotong ronyong, memberikan informasi dan mengadakan kesepakatan kegiatan apa yang akan dilaksanakan dan lain-lain.
4. Memberikan pelayanan yaitu, :
• Membagi obat
• Membantu mengumpulkan bahan pemeriksaan
• Mengawasi pendatang didesanya dan melapor
• Memberikan pertolongan pemantauan penyakit
• Memberikan pertolongan pada kecelakaan dan lainnya.
5. Melakukan pencatatan, yaitu:
• KB atau jumlah Pus, jumlah peserta aktif dsb
• KIA : jumlah ibu hamil, vitamin A yang dibagikan dan sebagainya
• Imunisasi : jumlah imunisasi TT bagi ibu hamil dan jumlah bayi dan balita
• yang diimunisasikan
• Gizi: jumlah bayi yang ada, mempunyai KMS, balita yang ditimbang dan
• yang naik timbangan
• Diare: jumlah oralit yang dibagikan, penderita yang ditemukan dan
• dirujuk
6. Melakukan pembinaan mengenai laima program keterpaduan KB-kesehatadan upanya kesehatan lainnya. Keluarga pembinaan yang untuk masing-masing untuk berjumlah 10-20KK atau diserahkan dengan kader setempat hal ini dilakukan dengan memberikan informasi tentang upanya kesehatan dilaksanakan.
7. Melakukan kunjungan rumah kepada masyarakat terutama keluarga binaan.
8. Melakukan pertemuan kelompok.
D. Persyaratan menjadi kader
Bahwa pembangunan dibidang kesehatan dapat dipengaruhi dari keaktifan masyarakat dan pemuka-pemukanya termasuk kader, maka pemilihan calon kader yang akan dilatih perlu mendapat perhatian.
Secara disadari bahwa memilih kader yang merupakan pilihan masyarakat dan memdapat dukungan dari kepala desa setempat kadang-kadang tidak gampang.
Namun bagaimanapun proses pemilihan kader ini hendaknya melalui musyawarah dengan masyarakat, sudah barang tentu para pamong desa harus juga mendukung.
Dibawah ini salah satu persaratan umum yang dapat dipertimbangkan untuk pemilihan calon kader. Dapat baca, tulis dengan bahasa Indonesia.
1. Secara fisik dapat melaksanakan tugas-tugas sebagai kader
2. Mempunyai penghasilan sendiri dan tinggal tetap di desa yang bersangkutan.
3. Aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial maupun pembangunan desanya
4. Dikenal masyarakat dan dapat bekerjasama dengan masyarakat calon kader lainnya dan berwibawa
5. Sanggup membina paling sedik 10 KK untuk meningkatkan keadaan kesehatan lingkungan
6. Diutamakan telah mengikuti KPD atau mempunayai keterampilan
Dr. Ida Bagus, mempunyai pendapat lain mengenai persaratan bagi seorang kader antara lain:
1. Berasal dari masyarakat setempat.
2. Tinggal di desa tersebut.
3. Tidak sering meninggalkan tempat untuk waktu yang lama.
4. Diterima oleh masyarakat setempat.
5. Masih cukup waktu bekerja untuk masyarakat disamping mencari nafkah lain. Sebaiknya yang bisa baca tulis.
6. Dari persyaratan-persyaratan yang diutamakan oleh beberapa ahli diatas dapatlah disimpulkan bahwa kriteria pemilihan kader kesehatan antara lain, sanggup bekerja secara sukarela, mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Sumber Bacaan :
Heru, Adi. 2007. Kader Kesehatan Masyarakat. Jakarta. EGC
Zulkifli, 2003.Posyandu Dan Kader Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara. Jurnal Kesehatan, (online), http://www.scribd.com/doc/25886294/thm.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar