Sabtu, 31 Desember 2011

Contoh Sanksi kepada Bidan


MAHASISWI TEWAS DITANGAN BIDAN ABORSI
indosiar.com, Lampung - Selesai sudah masalah yang dihadapi Nina Sumiati, seorang mahasiswi disalah satu akademi perawatan dikawasan MH Thamrin, Jakarta ini. Gadis yang juga warga Sumedang, Jawa Barat ini tewas ditangani Yuliana seorang bidan aborsi di Lampung setelah ia berusaha menggugurkan janin bayi dalam perutnya yang masih berusia 2,5 bulan.
Sambil menunggu keluarganya, sementara jenazah Sumiati kini berada di Rumah Sakit Graha Husada Bandar Lampung. Peristiwa naas yang dialami oleh korban berawal saat dirinya mengandung janin bayi dari hasil hubungan gelap bersama kekasihnya Fadli, seorang mahasiswa disalah satu universitas ternama di Jakarta.
Takut aibnya diketahui keluarga, korban bersama kekasihnya sepakat untuk menggurgurkan kandungan. Kiat Fadli bersama korban tersebut kemudian di fasilitasi oleh Santi, seorang teman korban yang juga pernah mengaborsi kandungannya pada 6 tahun yang lalu di bidan yang sama.
Saat itu aborsi yang dilakukan bidan Yuliana terhadap Santi berjalan sukses. Dihadapan polisi tersangka Yuliana mengaku proses pengguguran janin bayi ini dilakukannya dengan cara penyuntikkan obat pelancar kelahiran bayi pada korban dengan dosis lebih, namun setelah 2 hari proses pengguguran korban malah mengalami perdarahan yang hebat.
Praktek aborsi ini dilakukan Yuliana dirumahnya di Jalan Pulau Bawean Sukarame Bandar Lampung. Setiap kali proses aborsi Yuliana memasang tarif 1.200.000 ribu rupiah. Akibat peristiwa ini tersangka Yuliana diancam dengan Pasal 348 tentang praktek aborsi hingga memakan korban jiwa dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara untuk kekasih korban Fadli dan temannya Santi masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian Poltabes Bandar Lampung karena dituduh terlibat praktek aborsi. (Fauzi Heri/Dv

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...